get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka, Habib Bahar bin Smith Langsung Ditahan Polda Jabar

Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar 

Selasa, 04 Januari 2022 - 20:01:00 WIB
Bahar bin Smith Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Kata Polda Jabar 
Bahar bin Smith saat memberikan keterangan sebelum menjalani pemeriksaan hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jabar. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Penetapan tersangka terhadap Bahar didasari hasil pemeriksaan terhadap 52 orang saksi yang terdiri dari 33 orang saksi dan 19 saksi ahli serta 12 barang bukti serta pemeriksaan terhadap Bahar. 

"Berdasarkan hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan hari ini dan gelar perkara, penyidik setidaknya mendapat dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP serta didukung barang bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan sseseorang jadi tersangka. Oleh karena itu, BS (Bahar bin Smith) dinaikkan statusnya menjadi tersangka," papar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman di Ruang Aula Riung Mumpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung. 

Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut