Ayah Tiri Bejat di Cigugur Kuningan Perkosa Anak sejak Kelas 6 SD sampai SMP
“Bibi korban merasa curiga dengan pakaian, terutama celana dalam yang dipakai korban melorot. Sang bibi menceritakan kejadian itu kepada ibu korban serta meminta agar menanyakan apa yang telah dilakukan ayah tiri korban,” ujar AKP Hafid Firmansyah.
Setelah didesak oleh ibu kandungnya, tutur Kasatrskrim Polres Kuningn, korban pun jujur menceritakan kejadian sebenarnya. Korban mengaku telah bertahun-tahun diperkosa pelaku DS.
Setelah mendengar pengakuan itu, ibu korban emosi. Kemudian bersama keluarga melaporkan kelakuan bejat DS ke pihak kepolisian. “Setelah mendapatkan laporan kami langsung menangkap DS, dan saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan,” tutur Kasatreskrim Polres Kuningan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi