KUNINGAN, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan menangkap DS (39) warga Cigugur, Kabupaten Kuningan. DS ditangkap karena memperkosa anak tirinya sejak kelas 6 SD sampai SMP.
Kasatreskrim Polres Kuningan AKP Hafid Firmansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan korban, kejadian ini sudah berungkali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri, tanpa diketahui oleh ibu kandung korban.
"DS melakukan tindakan bejatnya sejak korban masih kelas 6 SD. Sekarang korban telah berusia 14 tahun dan duduk di kelas 9 SMP," kata Kasatreskrim Polres Kuningan, Kamis (17/11/2022)
AKP Hafid Firmansyah menyatakan, kebejatan tersangka DS terungkap saat bibi korban datang berkunjung dan merasa curiga saat mendapati kondisi pakaian korban berantakan dengan celana dalam melorot.
Kemudian bibi korban menceritakan yang dilihatnya ke ibu korban. Bibi korban juga kemudian meminta ibu korban untuk menanyakan kejadian sebenarnya terjadi.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News