Ayah Biologis Bayi Dibuang di Selokan RSUD Lebak Ditangkap

Akibat perbuatannya, IM disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua UU Nomor 24 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, Aksi keji dilakukan dua warga Kabupaten Lebak, Banten. Seorang remaja berinisial ER (19) bersama ibunya U (40) tega membuang bayi laki-laki yang baru saja dilahirkan ke dalam selokan hingga meninggal dunia.
Kasus ini terungkap setelah penemuan mayat bayi mengambang di aliran Sungai Ciberang.
Kronologi kejadian bermula saat ER mengeluhkan sakit dada dan dirawat di rumah sakit. Namun setelah 7 hari dirawat, pihak medis tak menyadari ER dalam kondisi hamil. Dia pun melahirkan secara diam-diam di rumah sakit.
“ER melahirkan sendiri juga tanpa sepengetahuan U yang memang sedang menunggunyadi rumah sakit,” kata Kapolres saat konferensi pers di Polres Lebak, Kamis (10/7/2025).
Editor: Kastolani Marzuki