Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah
"Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," tutur Kapolres.
AKBP Sandityo menegaskan, Polres Sumedang berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui ada tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” ucap AKBP Sandityo.
Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat. Sehingga, tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.
Editor: Kastolani Marzuki