Ayah Bejat di Sumedang Perkosa Anak Kandung 8 Kali, Beraksi saat Istri Keluar Rumah
SUMEDANG, iNews.id - Seorang ayah di Kabupaten Sumedang berinisial B (33) ditangkap polisi usai memerkosa anak kandung berumur 14 tahun. Perbuatan bejat tersangka B terhadap korban telah dilakukan 8 kali sejak korban berusia 8 tahun. Kebejatan B akhirnya terbongkar setelah korban yang mengalami tekanan psikologi berani mengadu ke ibunya.
Akhirnya, keluarga melapor ke Polsek Sumedang. Tak membutuhkan waktu lama, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sumedang menangkap pelaku B.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan melalui Kapolres Sumedang AKBP Sandityo Mahardika mengatakan, kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui, perbuatan tersebut telah dilakukan tersangka B sejak korban masih berusia 8 tahun sampai sekarang berumur 14 tahun. Perbuatan itu terjadi berulang kali dengan total delapan kali," kata Kapolres Sumedang, Senin (11/8/2025).
AKBP Sandityo menyatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, perbuatan bejat itu kerap dilakukan tersangka B ketika istrinya atau ibu korban sedang berada di rumah. "Bahkan, apabila korban menolak, tersangka B tidak segan-segan melakukan kekerasan fisik untuk memaksa korban,” ujarnya.
Perbuatan bejat tersangka, tutur Kapolres, menyebabkan trauma psikologis mendalam bagi korban. Saat ini, korban telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sumedang, bekerja sama dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pemulihan trauma.
"Atas perbuatannya, tersangka B dijerat Pasal 81 ayat (1) dan/atau ayat (3) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar," tutur Kapolres.
AKBP Sandityo menegaskan, Polres Sumedang berkomitmen penuh menindak tegas segala bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk selalu menjaga, mengawasi, dan melindungi anak-anaknya. Jika mengetahui ada tindakan yang merugikan anak, segera laporkan ke pihak berwenang,” ucap AKBP Sandityo.
Kapolres berharap, dengan terungkapnya kasus ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan anak semakin meningkat. Sehingga, tidak ada lagi anak yang menjadi korban kekerasan, baik secara fisik, psikis, maupun seksual.
Editor: Kastolani Marzuki