Viral Guru PPPK Paruh Waktu di Sumedang Terima Gaji Rp15 Ribu, Ini Respons Bupati
SUMEDANG, iNews.id – Unggahan video seorang guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, viral di media sosial. Guru bernama Fildzah Nur Amalina tersebut membagikan pengalamannya menerima honor pertama yang hanya tersisa Rp15.000 setelah terpotong iuran kesehatan.
Video tersebut memicu simpati sekaligus diskusi hangat di kalangan warganet mengenai kesejahteraan guru ASN paruh waktu.
Fildzah menjelaskan, pada 4 Februari 2026 lalu, ia menerima gaji kotor sebesar Rp55.000. Namun, nominal tersebut langsung terpotong iuran BPJS Kesehatan, sehingga saldo bersih yang ia terima hanya tersisa Rp15.000.
Meski mengejutkan bagi banyak orang, Fildzah menegaskan bahwa unggahannya tersebut bukanlah bentuk keluhan atau upaya menyudutkan pihak tertentu. Ia mengaku tetap mencintai profesinya sebagai pendidik dan memahami keterbatasan anggaran daerah.
"Ini adalah cerita nyata perjalanan saya sebagai guru. Saya tetap mencintai profesi ini, namun kami berharap ada regulasi terbaik bagi kami para guru P3K paruh waktu," ujar Fildzah dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Merespons viralnya video tersebut, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir memberikan penjelasan usai kegiatan di Gedung Negara pada Jumat siang.
Dia membenarkan adanya penyesuaian penghasilan bagi para guru yang baru diangkat menjadi P3K paruh waktu.
Menurut Bupati, sebelum diangkat menjadi PPPK, para guru honorer biasanya menerima tambahan gaji dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun, regulasi saat ini melarang ASN (termasuk P3K paruh waktu) menerima dana BOS.
"Begitu statusnya berubah menjadi ASN paruh waktu, mereka tidak diperbolehkan lagi menerima dana BOS. Inilah yang menyebabkan terjadi penyesuaian penghasilan yang cukup signifikan bagi mereka yang belum memiliki Tunjangan Profesi Guru (TPG)," kata Dony Ahmad Munir.
Saat ini, terdapat sekitar 500 guru PPPK paruh waktu di Sumedang yang menerima gaji dari APBD dengan rentang Rp250.000 hingga Rp750.000. Dari jumlah tersebut, Pemkab sedang memperjuangkan nasib 137 guru tanpa TPG agar tetap bisa mendapatkan hak penghasilan yang layak.
Bupati menegaskan pihaknya telah berkirim surat resmi ke pemerintah pusat agar ada diskresi regulasi, sehingga guru P3K paruh waktu tanpa TPG tetap diperbolehkan menerima tambahan penghasilan dari dana BOS.
"Kami berkomitmen meningkatkan kesejahteraan guru secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah, sembari terus berkoordinasi dengan pusat terkait regulasi anggaran ini," kata Bupati.
Editor: Kastolani Marzuki