CIMAHI, iNews.id - Tersangka penganiaya anak kandung hingga tewas berinisial A (37) di Kota Cimahi terancam hukum penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Dia dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik didapati pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.
Namun akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023) lalu, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," kata Aldi.
Editor : Asep Supiandi
Follow Berita iNewsJabar di Google News