Ayah Aniaya Anak di Cimahi Terancam Hukuman Mati, Kekerasan Sering Dilakukan

CIMAHI, iNews.id - Tersangka penganiaya anak kandung hingga tewas berinisial A (37) di Kota Cimahi terancam hukum penjara 20 tahun hingga hukuman mati. Dia dijerat Pasal 80 tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Termasuk subsider pasal 340, 338, dan 351 ayat dua dan tiga KUHPidana.
"Pelaku diancam pidana penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. Sebab pelaku melakukan kekerasan kepada anaknya beberapa kali dan sudah dilakukan sebelumnya," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Rabu (8/2/2023).
Aldi mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik didapati pelaku sebelumnya pernah melakukan kekerasan terhadap anaknya. Meskipun dari informasi yang didapat para tetangganya tidak pernah mendengar suara tangisan anak karena kesakitan.
Namun akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku pada Senin (6/2/2023) lalu, anaknya yang bungsu berjenis kelamin perempuan harus meregang nyawa. Sementara anaknya yang paling besar mengalami luka lebam di bagian wajah.
"Pelaku menendang korban di bagian ulu hati dan kepala tapi korban tidak menangis. Dia juga sempat menyuruh istri tirinya memukul anaknya dengan kabel namun tidak dituruti," kata Aldi.
Lebih lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil autopsi kepada korban AH terdapat luka akibat kekerasan benda tumpul. Motifnya karena pelaku kesal ke anaknya yang telah mengambil uang Rp450 ribu, sehingga dia melakukan penganiayaan terhadap anak perempuan 15 kali dan anak laki-laki tujuh kali.
"Pelaku sangat temperamen dan dia pernah dua kali dipenjara dalam kasus yang sama, yakni pencurian," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya ayah berinisial A (37) melakukan penganiayaan terhadap dua anaknya dan satu di antaranya tewas. Korban adalah anak perempuannya yang berinisial AH (10), sementara kakaknya yang berinisial AMN (12) mengalami luka-luka dan harus mendapat perawatan di Rumah Sakit Sartika Asih, Kota Bandung.
Editor: Asep Supiandi