Awas! Mafia Tanah Incar Puncak Bogor, Lembang dan Dago Bandung
"Program ini (pemberantasan mafia tanah) adalah program kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah yang menjadi atensi Bapak Presiden," ujar Brigjen Pol Arif Rachman.
Upaya pemberantasan mafia tanah, tutur Kasatgas Mafia Tanah Nasional, akan berkelanjutan dan berkesinambungan karena penanganan terhadap kejahatan pertanahan sangat kompleks. Banyak persoalan di daerah karena ulah mafia tanah.
"Dari 17 kasus yang diungkap Satgas Mafia Tanah Jabar, yang paling menonjol adalah beberapa kasus di Puncak (Bogor) dan sudah diselesiakan oleh Polda Jabar. Modus mafia tanah ini banyak. Salah satunya banyak dokumen palsu yang digunakan mafia untuk mengkalim suatu objek dan aset yang merupakan hak orang lain," tutur Kasatgas Mafia Tanah Nasional.
Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, para pelaku melibatkan berbagai latar belakang, baik oknum aparat maupun sipil. "Sebanyak 82 laporan kami selesaikan. Kemudian, 62 laporan recovery aset. Sekitar 80 juta meter persegi tanah kami kembalikan kepada berhak baik negara dan perorangan," ucap Kasatagas Mafia Tanah.
"Kami berhasil mengamankan nilai tanah ini Rp13,2 triliun selama 7 bulan bekerja di Satgas Mafia Tanah Masional didukung Polri dan Kejaksaan," ucap Brijen Pol Arif Rachman.
Sementara itu, Staf Khusus Dirjen Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, modus operandi kejahatan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih.
Modus operandi tersebut antara lain, pertama, permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama.
Editor: Agus Warsudi