get app
inews
Aa Text
Read Next : Modus Mafia Tanah yang Harus Diwaspadai, Palsukan Dokumen hingga Penguasaan Sepihak

Awas! Mafia Tanah Incar Puncak Bogor, Lembang dan Dago Bandung

Senin, 18 Desember 2023 - 14:59:00 WIB
Awas! Mafia Tanah Incar Puncak Bogor, Lembang dan Dago Bandung
Pemberian penghargaan kepada Satgas Mafia Tanah Jawa Barat di Mapolda Jabar. (FOTO: Humas Polda Jabar)


BANDUNG, iNews.id - Kasus tindak pidana pertanahan yang dilakukan mafia tanah di Jawa Barat banyak terjadi di Puncak, Bogor; Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dan Dago, Bandung. Kawasan itu jadi incaran para mafia tanah.

Fakta tersebut disampaikan Ketua Satgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman seusai penyerahan penghargaan kepada Satgas Mafia Tanah Jabar di Mapolda Jabar, Senin (18/12/2023).

Kasatgas Mafia Tanah Nasional Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, sebagian besar para pelaku mafia tanah bermotif ekonomi. Mereka menguasai dan menjual tanah kepada pengembang perumahan dan tempat rekreasi.

"Polda Jabar pernah mengungkap kasus di Lembang. Tanah desa dimainkan mafia, dijual kepada pengembang dan jadi objek wisata. Kasus pidana pertanahan di Jabar paling banyak terjadi di Puncak Bogor, Dago (Bandung), dan tempat wisata (Lembang)," kata Kasatgas Mafia Tanah Nasional.

Brigjen Pol Arif Rachman menyatakan, Polda Jabar mengungkap 17 laporan kejahatan pertanahan dengan 24 tersangka dan berhasil amankan kurang lebih Rp135 miliar aset pemerintah bisa dikembalikan termasuk masyarakat.

"Program ini (pemberantasan mafia tanah)  adalah program kementerian dalam rangka melakukan sinergi dan kolaborasi dalam rangka memberantas mafia tanah yang menjadi atensi Bapak Presiden," ujar Brigjen Pol Arif Rachman.

Upaya pemberantasan mafia tanah, tutur Kasatgas Mafia Tanah Nasional, akan berkelanjutan dan berkesinambungan karena penanganan terhadap kejahatan pertanahan sangat kompleks. Banyak persoalan di daerah karena ulah mafia tanah.

"Dari 17 kasus yang diungkap Satgas Mafia Tanah Jabar, yang paling menonjol adalah beberapa kasus di Puncak (Bogor) dan sudah diselesiakan oleh Polda Jabar. Modus mafia tanah ini banyak. Salah satunya banyak dokumen palsu yang digunakan mafia untuk mengkalim suatu objek dan aset yang merupakan hak orang lain," tutur Kasatgas Mafia Tanah Nasional.

Brigjen Pol Arif Rachman mengatakan, para pelaku melibatkan berbagai latar belakang, baik oknum aparat maupun sipil. "Sebanyak 82 laporan kami selesaikan. Kemudian, 62 laporan recovery aset. Sekitar 80 juta meter persegi tanah kami kembalikan kepada berhak baik negara dan perorangan," ucap Kasatagas Mafia Tanah.

"Kami berhasil mengamankan nilai tanah ini Rp13,2 triliun selama 7 bulan bekerja di Satgas Mafia Tanah Masional didukung Polri dan Kejaksaan," ucap Brijen Pol Arif Rachman.

Sementara itu, Staf Khusus Dirjen Pertanahan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengatakan, modus operandi kejahatan para pelaku tindak pidana pertanahan semakin canggih. 

Modus operandi tersebut antara lain, pertama, permufakatan jahat dengan menerbitkan dan/atau menggunakan lebih dari satu Surat Girik/Letter C, surat keterangan tidak sengketa atau surat-surat lainnya yang berhubungan dengan tanah terhadap satu bidang tanah yang sama.

Kedua, para pelaku, menerbitkan dan/atau menggunakan dokumen yang terindikasi palsu yang menimbulkan produk hukum. Ketiga, melakukan okupasi tanpa izin di atas tanah milik orang lain baik yang sudah berakhir maupun yang masih berlaku haknya.

Keempat, mengubah/memindahkan/menghilangkan patok tanda batas tanah. Kelima, mengajukan permohonan sertifikat pengganti dengan alasan hilang, namun sertifikat asli masih dipegang oleh pemiliknya atau orang lain, sehingga mengakibatkan tumpang tindih di atas bidang tanah.

"Keenam, memanfaatkan lembaga peradilan untuk mengesahkan bukti kepemilikan atas tanah; dan ketujuh. permufakatan jahat dengan melibatkan pejabat umum, seperti notaris, PPAT. camat, lurah, kepala desa, dalam pembuatan akta autentik/surat keterangan," tutur dia.

"Berkat Sinergi dan kolaborasi yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Polri, Kejaksaan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam
melaporkan tindak pidana pertanahan, alhamdulilah, pada 2023, khususnya Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Jawa Barat telah berhasil menyelesaikan target operasi tindak pidana pertanahan sebanyak 17 kasus," ujar Widodo.

Satgas Mafia Tanah Jabar menetapkan 24 orang sebagai tersangka, dan berhasil menyelamatkan potensial kerugian kurang lebih sebesar Rp116.140.000.000 dan seluas 173.760 meter persegi bidang tanah dapat diselamatkan. 

"Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas pencapaian tersebut. Secara nasional keseluruhan, Tim Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan telah berhasil menangani 86 kasus," tutur dia.

Total 62 kasus telah diselesaikan, dan telah ditetapkan 159 tersangka, dengan potensial kerugian yang dapat diselamatkan lebih dari Rp13.297.682.138.500 atau 13,2 triliun dan lebih dari 8.018 Ha bidang tanah dapat diselamatkan dari kejahatan pertanahan. 

Widodo menyatakan, mafia tanah ada di mana-mana. Masyarakata harus selalu berhati-hati dan waspada. Satgas Mafia Tanah akan menindak oknum-oknum yang memohon legalitas sebagai pengadu dengan menggunakan data dan dokumen palsu. 

"Ingat! Siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kami akan gebuk!," ujar Widodo.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut