Awas, Langgar Lalu Lintas dan Motor Berknalpot Bising Pasti Ditindak Polisi di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Puluhan pelanggar aturan lalu lintas ditindak polisi di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, Kota Bandung, Minggu (12/3/2023). Penindakan ini dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung untuk mendisiplinkan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Kompol Eko Iskandar mengatakan, sejak tilang manual ditiadakan, Satlantas Polrestabes Bandung, banyak menerima keluhan masyarakat.
Masyarakat, kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, mengeluhkan banyak terjadi pelanggaran di jalan yang membahayakan pengendaran lain. Karena itu, personel Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan patrolis dan melakukan penindakan untuk menjawab keluhan tersebut.
"Kami menindak para pelanggar lalu lintas berdasarkan keluhan masyarakat. Menurut masyarakat, sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran lalu lintas semakin marak," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pelanggar yang ditindak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elekronik bergerak.
Editor: Agus Warsudi