Awas, Langgar Lalu Lintas dan Motor Berknalpot Bising Pasti Ditindak Polisi di Bandung

BANDUNG, iNews.id - Puluhan pelanggar aturan lalu lintas ditindak polisi di Jalan Ir H Djuanda atau Dago, Kota Bandung, Minggu (12/3/2023). Penindakan ini dilakukan Satlantas Polrestabes Bandung untuk mendisiplinkan masyarakat.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung Kompol Kompol Eko Iskandar mengatakan, sejak tilang manual ditiadakan, Satlantas Polrestabes Bandung, banyak menerima keluhan masyarakat.
Masyarakat, kata Kasatlantas Polrestabes Bandung, mengeluhkan banyak terjadi pelanggaran di jalan yang membahayakan pengendaran lain. Karena itu, personel Satlantas Polrestabes Bandung melaksanakan patrolis dan melakukan penindakan untuk menjawab keluhan tersebut.
"Kami menindak para pelanggar lalu lintas berdasarkan keluhan masyarakat. Menurut masyarakat, sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran lalu lintas semakin marak," kata Kasatlantas Polrestabes Bandung.
Kompol Eko Iskandar menyatakan, para pelanggar yang ditindak terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elekronik bergerak.
"Selain itu, para pengguna motor berknalpot bising juga semakin banyak. Masyarakat merasa terganggu. Karena itu, kami tindak," ujar Kompol Eko.
Kasatlantas Polrestabes Bandung menuturkan, knalpot bising menganggu ketertiban umum. Karena itu, sebanyak 20 motor berkanalpot bising ditindak dan dibawa ke Makosatlantas Polrestabes Bandung.
"Alhamdulillah kegiatan kami diapresiasi masyarakat. Tadi di tengah kegiatan, seorang bapak mendukung penindakan kepada para pelanggar lalu lintas, khususnya pengguna knalpot bising," tutur Eko.
Editor: Agus Warsudi