get app
inews
Aa Text
Read Next : Pakar Astronomi BRIN Sebut Meteor di Langit Bandung Jatuh di Samudra Hindia

Awas, Begal Bandung Incar HP yang Sedang Digunakan di Jalan

Jumat, 15 September 2023 - 23:43:00 WIB
Awas, Begal Bandung Incar HP yang Sedang Digunakan di Jalan
Petugas Polsek Bandung Wetan menunjukkan HP hasil kejahatan tersangka HH dan AN. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Begal di Bandung kini mengincar handphone (HP) yang sedangkan digunakan atau dimainkan pemiliknya di jalan. Para pelaku menyasar korban baik yang sedang mengendarai motor maupun jalan kaki.

Seperti yang dilakukan tersangka HH (38) dan AN (27), dua begal yang berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Bandung Wetan.

Tersangka HH dan AN ditangkap seusai beraksi merampas HP di depan Bank BTN, Jalan Diponegoro, Kota Bandung. Mereka merampas ponsel milik korban berinisial D (36) yang sedang memainkan ponsel di atas motor pada Selasa 12 September 2023 malam.

"Peristiwa pembegalan atau perampasan itu terjadi di depan bank BTN, Jalan Diponegoro, jam 8 malam," kata Kapolsek Bandung Wetan Kompol Danu Raditya Atmaja di Mapolsek Bandung Wetan, Jumat (15/9/2023).

Kompol Danu Raditya Atmaja menyatakan, HH dan AN menyasar korban yang tengah menggunakan HP di atas motor atau jalan. Melihat situasi sepi, kedua pelaku memepet korban lalu merampas HP. Bahkan pelaku menendang korban hingga terjatuh.

"Tersangka merampas HP yang sedang digunakan oleh korban D. HP-nya dirampas dan korban ditendang," ujar Kompol Danu Raditya Atmaja.

Korban D, tutur Kapolsek, melapor ke Polsek Bandung Wetan dan petugas unit reskrim bergerak cepat menangkap pelaku HH dan AN beberapa jam kemudian di Jalan Belitung Kota Bandung. Salah satu pelaku merupakan residivis kasus sama.

"Satu dari dua pelaku merupakan residivis. Kalau yang satu lagi mengaku baru satu kali. Tapi kita dalami lagi," tutur Kapolsek Bandung Wetan.

Akibat perbuatannya, tersangka HH dan AN dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana subsider padal 363 KUH Pidana. "Mereka terancam hukuman maksimal 9 tahun," ucap Kompol Danu Raditya Atmaja.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut