get app
inews
Aa Text
Read Next : Lagu Halo-Halo Bandung Dijiplak Malaysia, DJKI: Tak Bisa Ubah Karya Orang Tanpa Izin Pencipta

Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI

Jumat, 15 September 2023 - 18:44:00 WIB
Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Lagu Halo-Halo Bandung, Begini Tanggapan DJKI
Dirjen KI, Min Usihen menjelaskan soal pelanggaran hak cipta atas karya lagu Halo- Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM memberikan tanggapan dan penjelasan soal viralnya lagu berjudul Halo Kuala Lumpur. Lagu tersebut diduga melanggar hak cipta atas karya lagu Halo-Halo Bandung ciptaan Ismail Marzuki.

Lagu Halo Kuala Lumpur yang diunggah oleh channel YouTube: Lagu Kanak TV tersebut  dianggap telah mengambil musik dan mengubah lirik aslinya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Min Usihen menegaskan bahwa menghargai hak cipta dan menghormati karya orang lain adalah prinsip dasar dalam menjaga keberlanjutan ekosistem kreatif, budaya, dan ekonomi. Oleh karena itu, masyarakat di seluruh dunia diingatkan untuk memahami pentingnya pelindungan hak cipta dan menghargai karya orang lain.

“Sebagaimana diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu kita tidak bisa mengubah karya milik orang lain tanpa persetujuan pencipta maupun pemegang hak cipta,” tutur Min di kantor DJKI Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Perlu diketahui bahwa karya cipta lagu Halo-Halo Bandung pertama kali diumumkan pada tanggal 1 Mei 1946 dan saat ini telah tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor permohonan EC00202106966.
 
“Di dalam karya cipta tersebut ada hak moral dan hak ekonomi milik pencipta maupun pemegang hak cipta yang harus kita ketahui dan hormati,” tambahnya.

Selanjutnya, Min menyampaikan bahwa apabila ingin menggunakan sebagian maupun secara keseluruhan terhadap suatu karya orang lain haruslah meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta maupun pemegang hak cipta. Hal ini sebagai wujud untuk menghargai hak moral pencipta atas karya tersebut. 

“Jika kita kesulitan menghubungi pencipta maupun pemegang hak cipta untuk meminta izin, setidaknya kita wajib mencantumkan credit atas karya tersebut milik siapa,” kata Min. 

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut