ASN Diminta Netral saat Pemilu 2024, DPRD Jabar Ingatkan 4 Poin Pakta Integritas

BANDUNG, iNews.id - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat (DPRD Jabar) diminta menjaga netralitas saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. DPRD Jabar mengingatkan empat poin pakta integritas yang harus dipatuhi ASN.
ASN yang kedapatan tidak netral dalam Pemilu 2024 terancam kena sanksi saksi tegas, dari teguran tertulis, administratif, hingga pemecatan.
"Kalau ditemukan ada ASN yang melanggar 4 poin atau komitmen pakta integritas netralitas ASN. Maka, akan ada sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Bagian (Kabag) Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Sekwan DPRD Jabar Iman Tohidin, Selasa (23/5/2023).
Netralitas ASN di setiap pemilu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan dalam Bab II, Asas, Prinsip, Nilai Dasar, Kode Etik dan Perilaku ASN pada Pasal 2 yakni netralitas.
Netralitas yang dimaksud adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapa pun.
"Tentu ada aturan yang mengatur soal netralitas ASN dan ini wajib dipatuhi oleh seluruh ASN khususnya di lingkungan Sekretariat DPRD Jawa Barat," ujar Iman Tohidin.
Editor: Agus Warsudi