get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Tolak Vonis Mati Herry Wirawan, Begini Pertimbangannya

Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:22:00 WIB
Aset Yayasan dan Ponpes Herry Wirawan Tak Disita Negara, Kenapa? Ini Kata Hakim
Pesantren Tahfiz Madani Boarding School di Kompleks Yayasan Madani, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung dipasangi garis polisi. (Foto: ISTIMEWA)

Tanpa ada yayasan, kata Kajati Jabar, tidak mungkin terdakwa melakukan kejahatan itu secara sistematis. Setelah disita, yayasan dan aset terdakwa dilelang. Hasilnya diberikan kepada para korban. 

"Mengapa kami harus menyita dan membubarkan yayasan, karena merupakan intrumentaria delicta. Artinya alat yang digunakan oleh terdakwa melakukan kejahatan," kata Kajati Jabar seusai sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/1/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut