Aplikasi Sinar Diluncurkan, Kapolda Jabar: Pembuatan SIM Bisa dari Rumah

Menurutnya, pelayanan paripurna pembuatan SIM berlangsung dengan meminimalisiasi temu muka petugas dengan warga yang dilayani. Mereka cukup menggunakan aplikasi di telepon genggam untuk melakukan perpanjangan SIM, tanpa harus datang ke kantor polisi.
Adanya layanan tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menghabiskan banyak waktu menyelesaikan proses pembuatan SIM di kantor polisi. Apalagi tidak ada perbedaan biaya pembuatan SIM secara manual ataupun dengan aplikasi online tersebut.
Masyarakat tinggal unduh aplikasi lalu ikuti prosedurya dan tidak dikenakan biaya tambahan. Kecuali pemohon minta diantarkan ke rumah, maka akan dikenakan biaya jasa pengiriman.
"Ini layanannya singkat, mudah, dan mempersingkat waktu tanpa harus lama menunggu di kantor polisi," ujar Kapolda Jabar.
Editor: Agus Warsudi