Apindo Jabar Tolak Permenaker 2022 karena Dinilai Memberatkan Pengusaha
Ditambah lagi oleh pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Para pengusaha dihadapkan kepada pilihan sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha. "Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujar Ning Wahyu Astutik.
Permenaker tersebut, tutur Ketua Apindo Jabar, juga menunjukkan hierarki peraturan yang dilanggar, Permenaker melawan PP. Dia menilai, bahaya sekali jika peraturan di bawahnya melawan regulasi yang lebih tinggi.
Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tutur dia, juga melanggar keputusan MK yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun.
Menurut Ketua Apindo Jabar, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas besar antara kabupaten/kota, menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru.
Editor: Agus Warsudi