get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Aksi Bullying Siswa SMP di Bandung, Dipakaikan Helm lalu Ditendang hingga Pingsan

Apindo Jabar Tolak Permenaker 2022 karena Dinilai Memberatkan Pengusaha

Sabtu, 19 November 2022 - 10:39:00 WIB
Apindo Jabar Tolak Permenaker 2022 karena Dinilai Memberatkan Pengusaha
Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023. Apindo Jabar menilai formulasi upah pada peraturan tersebut memberatkan pengusaha. 

"Kami sangat menyayangkan lahirnya permenaker itu dengan formula penghitungan upah yang baru. Hal ini mencerminkan tidak adanya kepastian hukum dan dengan demikian tidak ada juga kepastian usaha, " kata Ketua Apindo Jabar Ning Wahyu Astutik, Jumat (18/11/2022). 

Ning Wahyu Astutik menyatakan, dalam kondisi Indonesia menghadapi resesi global yang diprediksi terjadi pada 2023, kemungkinan akan berdampak terhadap industri berorientasi ekspor, hasil terhitung UMP dan UMK 2023 dengan formula baru akan benar-benar membuat industri di Indonesia, khususnya Jawa Barat, akan mengalami periode paling sulit. Bahkan lebih sulit dari masa Covid-19. 

Dia khawatir dan prihatin dengan keadaan ini karena membuat industri semakin terpuruk padahal baru mulai recovery akibat pandemi Covid-19. Apalagi menghadapi ancaman resesi global. 

Ditambah lagi oleh pergantian sistem pengupahan yang lebih memberatkan dunia usaha. Para pengusaha dihadapkan kepada pilihan sangat berat, yaitu pengurangan pekerja atau tutup usaha. "Apindo tetap menginginkan diberlakukannya PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan," ujar Ning Wahyu Astutik. 

Permenaker tersebut, tutur Ketua Apindo Jabar, juga menunjukkan hierarki peraturan yang dilanggar, Permenaker melawan PP. Dia menilai, bahaya sekali jika peraturan di bawahnya melawan regulasi yang lebih tinggi.

Terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tutur dia, juga melanggar keputusan MK yang menyatakan menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru berkaitan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja hingga dua tahun. 

Menurut Ketua Apindo Jabar, prinsip UMK yang merupakan upah sebagai safety net pekerja di tingkat buruh dan upaya untuk mengurangi disparitas besar antara kabupaten/kota, menjadi terlanggar karena hasil simulasi dengan rumus/formula yang baru. 

Ini menunjukkan bahwa daerah yang sebelumnya sudah memiliki UMK melebihi ambang batas atas, seperti, Kabupaten Bogor, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi. Justru dengan formula baru ini, mengalami kenaikan. Sementara UMK rendah, antara lain, Ciamis, Kota Banjar, Kuningan, dan Pangandaran.

"Setelah tercabik Covid-19, mengalami goncangan turunnya order orientasi ekspor akibat krisis global, membanjirnya barang-barang impor yang membuat pasar domestik semakin sempit untuk produk lokal, hampir bisa dipastikan pengurangan pekerja secara massif akan terus terjadi," tutur Ketua Apindo Jabar.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut