Apes, Kakek di Cirebon Palak Sopir Angkutan Tak Sadar Aksinya Direkam Korban
Senin, 07 Maret 2022 - 15:17:00 WIB
Troy mengatakan, hasil pemerasan digunakan kepentingan pribadi, tidak terbagi ke pejabat instansi setempat.
"Kuitansi dibuat dan dicap sendiri, keuntungan, dipakai sepenuhnya pribadi sendiri," katanya
Atas perbuatanya, ASN terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. "Pasal yang dikenakan yakni 368 KUHPidana," ujarnya.
Ketika ditanya Wakapolres saat ekpose perkara, ANS mengaku sudah delapan bulan melakukan tindakan menjual kwitansi atas nama pengurus RW tersebut ke sopir angkutan barang di wilayah itu.
"Saya cap bikin sendiri, RW sudah meninggal, dari yang dicap itu, misal Rp50.000. Saya terima berapa pun seperti Rp10-20.000," ucap kakek bercucu empat ini.
Editor: Asep Supiandi