Apes! Jual Obat Terlarang ke Polisi, 2 Pemuda di Parakansalak Sukabumi Ditangkap
SUKABUMI, iNews.id - Dua pemuda, NF dan RM (19) ditangkap polisi Kampung Bantar Muncang RT 02/02, Desa Bojong Asih, Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi, Jumat (26/9/2022). Mereka ditangkap karena menjual obat terlarang ke polisi yang menyamar sebagai pembeli.
Dari tangan dua tersangka, polisi menyita 385 butir tramadol dan 1.110 butir hexymer di wilayah Parakansalak Sukabumi berhasil dibekuk petugas. Total 1.495 butir obat terlarang disita dari NF dan RM.
Kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan mengatakan, kedua remaja pengedar barang haram tersebut berinisial NF (21) dan RM (19) yang merupakan warga Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.
"Dari tangan NF berhasil diamankan barang bukti obat terlarang jenis tramadol sebanyak 358 butir dan hexymer sebanyak 1.043 butir serta uang Rp100.000," kata Kapolsek Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (27/8/2022).
Dari hasil pengembangan kasus tersebut, ujar Dodi Irawan, diperoleh keterangan selain NF ada bandar lain yang berada di wilayah tersebut. Lalu sekira pukul 22.00 WIB polisi berhasil mengamankan RM (19) dan barang buktinya.
"Dari hasil pengembangan tersebut, kami menangkap tangan terduga RM, kami juga mengamankan barang bukti obat jenis tramadol sebanyak 27 butir, hexymer 67 butir dan uang Rp200 ribu," Iptu Dodi Irawan.
Sementara itu, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, sangat mengapresiasi kinerja Kapolsek Parakansalak dan anggotanya yang sudah berhasil mengungkap kasus tersebut.
"Terima kasih kepada Kapolsek Parakansalak beserta jajaran. Kami dari Polres Sukabumi tetap berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan narkoba di wilayah Polres Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi.
Editor: Agus Warsudi