get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Pelaku Judi Online di Banten Ditangkap, Polisi Sita Uang Hampir Rp1 Miliar

Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara

Senin, 29 Agustus 2022 - 11:32:00 WIB
Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Pria asal Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka (berbaju oranye) harus berurusan dengan polisi setelah aktivitas perjudiannya terbongkar. (Foto: iNews.id/Inin Nastain) 

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan bersama pelaku yakni satu buah handphone merk Samsung A01 warna Hitam, satu buah rekening bank, dua buah lembar tangkapan whatsapp pasangan togel, dan satu buah kartu ATM warna Hitam.

Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.



Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut