Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara
Senin, 29 Agustus 2022 - 11:32:00 WIB
        
     
                 
             
                Kendati mengaku baru menjalankan bisnis judi onlinenya pada Juni 2022 lalu, petugas tetap akan menjerat DS dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                