Apes, Baru Berjudi Online 3 Bulan, Pria di Majalengka Ini Terancam 10 Tahun Penjara
MAJALENGKA, iNews.id - Nasib apes dialami seorang berinisial DS warga Desa Jatipamor, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Setelah mulai bergelut dengan judi Toto Gelap (Togel) online sejak Juni 2022, pria berusia 45 tahun itu kini harus berurusan dengan polisi.
Bahkan pria itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara, setelah aksinya ketahuan Reskrim Polres Majalengka.
Pada Rabu (24/8/2022) malam sekitar pukul 22.00 WIB, DS melakukan aktivitas judi Togel jenis Sydney dan Hongkong secara online. Namun, di malam itu ternyata bukan milik DS. Belum juga mendapat hasil dari aktivitas yang digelutinya sekitar 3 bulan, sudah diamankan petugas Reskrim Polres Majalengka.
“DS merupakan pengecer perjudian Togel dengan cara menerima (uang) pasangan dari para pemasang di wilayah sekitar Desa Jatipamor. Selanjutnya (uang) pasangan tersebut dimasukan ke website melalui handphone miliknya dengan membuka aplikasi,” kata Kapolres AKB Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir, Senin (29/8/2022).
Dalam menjalankan aksinya, jelas dia, DS bisa meraup keuntungan lebih dari Rp3 juta per bulan. Keuntungan itu di antaranya didapat dari komisi rekan-rekannya yang menitipkan uang untuk dipasangkan di platform judi online itu.
“DS melakukan perbuatannya sejak bulan Juni 2022 dengan omzet kurang lebih Rp3.000.000 per bulan, dan memperoleh keuntungan sebesar 20 persen dari pasangan setiap harinya. Tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti ke kantor Sat Reskrim Polres guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Editor: Asep Supiandi