APBDP 2018 Ditolak, Tantangan Berat Pertama Pemerintahan Oded-Yana
Sementara itu, Ketua Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan, kebijakan wali kota Bandung Oded M Danial dalam memutuskan perpanjangan pejabat pelaksana harian (Plh) sekda merupakan tindakan Undue Delay atau memperlambat sebuah keputusan tanpa alasan yang diterima.
Susi mengungkapkan, Undue Delay dalam hal ini adalah memperlambat pelantikan Sekda Bandung sesuai dengan surat rekomendasi kemendagri yang telah diberikan melalui gubernur Jabar kepada wali kota Bandung.
"Karena semestinya, ketika Gubernur Jabar menyurati wali kota untuk segera melantik sekda yang sudah direkomendasikan dan disetujui, keputusan itu harus segera dilaksanakan," ungkap dia.
Susi menilai, tidak adanya sekda definitif di Kota Bandung akan menimbulkan krisis kepemerintahan yang berimbas pada banyak hal, termasuk pembangunan, administrasi dan SDM.
Hal senada juga dikemukakan pengamat pemerintahan Universitas Parahyangan Asep Warlan. Menurut dia, tidak adanya pejabat definitif dalam memutuskan kebijakan strategis bukan hanya merugikan Pemkot Bandung. Tetapi, bakal merugikan warga Bandung yang selama ini telah berharap kepada pemerintahan terpilih dalam pilkada 2018.
"Sebaiknya para pemimpin berjiwa kenegaraan. Lupakan dulu kepentingan golongan, perhatikan kepentingan yang lebih luas yakni masyarakat," ujar dia.
Editor: Himas Puspito Putra