get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawa 10,9 Kg Sabu dari Riau, 2 Pria Madura Ditangkap di Cikampek Terancam Hukuman Mati

Antarkan Sabu dari Riau ke Jatim, 2 Kurir Dibekuk di Cikampek Dijanjikan Upah Rp500 Juta

Selasa, 10 November 2020 - 11:58:00 WIB
Antarkan Sabu dari Riau ke Jatim, 2 Kurir Dibekuk di Cikampek Dijanjikan Upah Rp500 Juta
Personel Ditres Narkoba Polda Jabar menujukkan 10,9 kg sabu yang diamankan dari dua tersangka, Achmadi dan Oki. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi

BANDUNG, iNews.id - Achmadi (40) dan Oki Marsuki (51), kurir narkoba jaringan sindikat narkotika antarprovinsi yang diamankan di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, masing-masing dijanjikan upah Rp250 juta atau total Rp500 juta. Untuk itu mereka harus mengantarkan 10,9 kg sabu dari Pekanbaru, Riau ke Jawa Timur.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Pol Rudy Achmad Sudrajat mengatakan, diduga barang haram ini berasal dari luar negeri yang masuk ke Indonesia melalui Kota Pekanbaru, Riau.

"Pelaku yang merupakan kurir sabu, masing-masing bakal mendapat upah Rp250 juta dari pengiriman barang haram itu," kata Direktur Ditres Narkoba didampingi Kasubdi 2 Ditres Narkoba Polda Jabar AKBP Herryanto di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (10/11/2020).

Kombes Pol Rudy mengemukakan, sabu-sabu seberat 10,9 kg ini rencananya bukan diedarkan di Jawa Barat tapi Jawa Timur. Kedua tersangka merupakan anggota jaringan jaringan narkotika antarprovinsi yang kerap memasok narkoba dari Pekanbaru, Riau; Palembang, Sumsel; Jakarta; Jawa Barat; dan Jawa Timur.

"Pengungkapan ini memang yang paling besar selama tahun 2020 di Polda Jawa Barat," ujar Kombes Pol Rudy.

Saat kedua pelaku ditangkap di GT Cikampek Utama, Karawang pada Sabtu (7/11/2020), tutur Direktur Ditres Narkoba, awalnya anggota Subdit 2 yang dipimpin dipimpin oleh Kasubdit 2 Ditres Narkoba AKBP Herryanto sempat tidak menemukan sabu yang berdasarkan informasi dibawa kedua tersangka menggunakan truk nopol W 9812 NV itu.

"Tapi saat ban serep dibuka, kami menemukan 10 paket sabu yang dikemas dalam alumunium foil warna hijau dan abu-abu. Masing-masing kemasan berisi sabu seberat lebih dari satu kilogram. Kalau kami kurang jeli, bakal lolos barang sabu itu," tutur Rudy.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Achmadi dan Oki ditangkap setelah personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan selama satu bulan, sejak 1 Oktober 2020 lalu.

Kronologi penangkapan berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu.

Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim.

Pada Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, dua kurir narkoba Achmadi dan Oki ditangkap 20 personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar di GT Cikampek Utama.

Tersangka Achmadi warga Kampung Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur berperan sebagai sopir truk W 9812 NV. Sedangkan Oki, warga Dusun Berguh Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, sebagai kernet truk.

Petugas lantas menggeledah truk tersebut. Kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat 10,9 kg di ban serep truk. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus plastik almunium berwarna hijau dan abu-abu bertulisan Qing Shan. Masing-masing kemasan berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan 10,9 kg.

Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel) yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut