Antarkan Sabu dari Riau ke Jatim, 2 Kurir Dibekuk di Cikampek Dijanjikan Upah Rp500 Juta

Kronologi penangkapan berawal dari informasi akan ada dua kurir mengirim sabu-sabu dari Riau menggunakan truk nopol W 9812 NV. Personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar lalu melakukan penyelidikan intensif sejak 1 Oktober 2020 lalu.
Tim melakukan undercover (penyamaran) dan survilance (pengintaian) di beberapa titik, seperti Pekanbaru, Riau; Bayunglincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel; Pelabuhan Bakauheni, Lampung; Pelabuhan Merak, Banten; Jakarta; Jabar, dan Jatim.
Pada Sabtu 07 November 2020 sekitar pukul 08.30 WIB, dua kurir narkoba Achmadi dan Oki ditangkap 20 personel Subdit 2 Ditres Narkoba Polda Jabar di GT Cikampek Utama.
Tersangka Achmadi warga Kampung Patemon Barat, Desa Patemon, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan Madura, Jawa Timur berperan sebagai sopir truk W 9812 NV. Sedangkan Oki, warga Dusun Berguh Desa Poter, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan Madura, Jawa Timur, sebagai kernet truk.
Petugas lantas menggeledah truk tersebut. Kedua tersangka menyembunyikan sabu seberat 10,9 kg di ban serep truk. Sabu-sabu tersebut dikemas dalam bungkus plastik almunium berwarna hijau dan abu-abu bertulisan Qing Shan. Masing-masing kemasan berisi 1 kg narkotika jenis sabu. Total barang bukti sabu yang diamankan 10,9 kg.
Selain sabu seberat 10,9 kg dan truk nopol W 9812 NV, anggota juga mengamankan lima telepon seluler (ponsel) yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan bandar besar narkotika yang mengendalikan mereka. Termasuk berkomunikasi dengan bandar yang menerima barang haram itu di tempat tujuan.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka Achmadi dan Oki terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara, seumur hidup, hingga hukuman mati.
Editor: Agus Warsudi