Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Pemuda di Bandung Jadi Tersangka
Awalnya, korban yang membawa senjata tajam mendatangi tiga pelaku yang pada saat itu tengah duduk di depan pintu gerbang kompleks perumahan. Kedatangan korban ini setelah tidak terima dirinya ditegur saat knalpot sepeda motor yang dikendarai menimbulkan suara bising saat melintas di depan para pelaku.
Menyaksikan korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku naik pitam dan menganiayanya. Selanjutnya, belasan rekan pelaku lainnya datang dan turut menganiaya korban dengan menggunakan kursi.
Para pelaku juga berhasil merampas senjata tajam dari tangan korban. Akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir di rumah sakit tiga jam usai aksi penganiayaan.
“Rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar yang mengenali pelaku, membuat petugas lebih mudah dalam penyelidikan dan penangkapan,” katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah