get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Kasus Zacky Dituduh Tabrak Anak di Sukasari Bandung, CCTV Ungkap Fakta Sebenarnya!

Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Pemuda di Bandung Jadi Tersangka

Rabu, 25 November 2020 - 09:03:00 WIB
Aniaya Korban hingga Tewas, 5 Pemuda di Bandung Jadi Tersangka
Lima pelaku penganiayaan pemuda di Bandung. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)

BANDUNG, iNews.id – Satreskrim Polrestabes Bandung, Jawa Barat (Jabar) menetapkan lima orang sebagai tersangka aksi penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal, Selasa (24/11/2020). Aksi penganiayaan brutal terjadi di Kota Bandung, 5 Oktober silam.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, Kompol Adanan Mangopanb mengatakan, untuk sementara baru ada lima yang ditetapkan sebagai tersangka. Selebihnya masih dalam pengejaran petugas atau DPO.

“Semoga dalam waktu dekat, pelaku lain segera tertangkap,” katanya, Selasa (24/11/2020).

Dia menjelaskan, penganiayaan ini terjadi di kawasan kawasan Bojongloa Kidul, Kota Bandung. Berdasarkan rekaman CCTV kompleks perumahan, belasan pemuda melakukan penganiayaan terhadap seorang laki-laki berusia 16 tahun berinisial YB.

Dari keterangan pelaku, penganiayaan dipicu kekesalan terhadap korban yang menantang mereka dengan senjata tajam. Sebelumnya, korban melintas di depan para pelaku dengan sepeda motor yang menimbulkan suara bising.

Awalnya, korban yang membawa senjata tajam mendatangi tiga pelaku yang pada saat itu tengah duduk di depan pintu gerbang kompleks perumahan. Kedatangan korban ini setelah tidak terima dirinya ditegur saat knalpot sepeda motor yang dikendarai menimbulkan suara bising saat melintas di depan para pelaku.

Menyaksikan korban membawa senjata tajam, ketiga pelaku naik pitam dan menganiayanya. Selanjutnya, belasan rekan pelaku lainnya datang dan turut menganiaya korban dengan menggunakan kursi.

Para pelaku juga berhasil merampas senjata tajam dari tangan korban. Akibat luka berat yang diderita, korban akhirnya menghembuskan nafasnya yang terakhir di rumah sakit tiga jam usai aksi penganiayaan.

“Rekaman CCTV dan keterangan warga sekitar yang mengenali pelaku, membuat petugas lebih mudah dalam penyelidikan dan penangkapan,” katanya.

Akibat perbuatannya tersebut, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku maksimal 12 tahun penjara. 

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut