Anggota Geng Motor Pembunuh Korban YA di Pabuaran Cirebon pada Malam Tahun Baru Tertangkap
Jumat, 27 Mei 2022 - 16:04:00 WIB
"Tersangka T dan AB membacok punggung korban menggunakan samurai dan celurit. Korban berusaha kabur meninggalkan tersangka dan teman-temannya yang sedang merusak kendaraan milik korban. Akibat terluka parah, korban YA tewas," tutur Kapolresta Cirebon.
Akibat perbuatannya, kata Kombes Pol Arif Budiman, tersangka T terjerat pasal 170 KUHPidana dan 76 C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. "Tersangka terancam hukuman maksimal 7 Tahun penjara," tandasnya. HASAN HIDAYAT
Editor: Agus Warsudi