Anak Hantam Ayah Pakai Balok Kayu hingga Tewas di Bandung, Emosi Tak Dipinjamkan Motor
Rabu, 07 Mei 2025 - 15:04:00 WIB
"Dari hasil autopsi, korban mengalami luka di bagian kepala belakang. Ini salah satu penyebab korban meninggal dunia," ucapnya.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga mengamankan motor sebagai barang bukti. Saat ini pelaku sudah ditahan oleh Satreskrim Polresta Bandung.
Dalam kasus anak bunuh ayah tiri ini, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dan atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat 2 dan 3 KUHP, Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw