Alih Fungsi Lahan Marak, Pemkot Cimahi Sulit Penuhi Target RTH 20 Persen
Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi, Huzein Racmhadi mengakui, saat ini RTH di Kota Cimahi masih minim bahkan jauh dari yang disyaratkan dalam undang-undang. Berdasarkan ketentuan kota/kabupaten memiliki luas minimal RTH 30 persen, terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Menurutnya, RTH yang tersisa kebanyakan berada di wilayah Cipageran dan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara. Kemudian di sepanjang aliran sungai dari wilayah Utara, tengah hingga selatan Kota Cimahi. Semenjak jadi Kota Administratif pada 2001 wilayah Cimahi lebih didominasi oleh hunian, area militer, perkantoran dan kawasan perniagaan.
"Yang paling menonjol dari alih fungsi lahan sekarang ini adalah adanya proyek kereta api cepat Jakarta-Bandung dan pembangunan perumahan di Kampung Adat Cireundeu," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi