get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini 8 Fakta Kasus Video Mesum di Bogor, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor Diblokir

Senin, 22 Maret 2021 - 07:37:00 WIB
Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor Diblokir
Perempuan bergaun merah dalam video mesum. (Foto: tangkapan layar video)

"Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke situ dewasa. Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir akun, konten, dan rekening bank)," ujar Yaved, Sabtu (20/3/2021).

Diberitakan sebelumnya, pasangan kumpul kebo, RTM dan PVT, ditangkap personel Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam. 

Penangkapan terhadap RTM dan PVT berawal dari beredarnya video mesum yang direkam tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut