Akun dan Rekening Pasangan Mesum ala Hotel di Bogor Diblokir
"Iya (memblokir kontennya), termasuk ke Kominfo untuk koordinasi ke situ dewasa. Hari Senin baru mau kami ajukan (blokir akun, konten, dan rekening bank)," ujar Yaved, Sabtu (20/3/2021).
Diberitakan sebelumnya, pasangan kumpul kebo, RTM dan PVT, ditangkap personel Subdit V Siber Unit 1 Ditreskrimsus Polda Jabar yang dipimpin oleh Kanit 1 Subdit V Kompol Wisnu Perdana di tempat kos di Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis malam.
Penangkapan terhadap RTM dan PVT berawal dari beredarnya video mesum yang direkam tersangka di salah satu hotel yang berlokasi di Sukaraja, Cikeas, Kabupaten Bogor.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE kemudian Pasal 4 Ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan dipidana maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi