Aktor Gary Iskak Direhabilitasi dan Rawat Jalan di Tangerang Selatan, Ini Penjelasan BNNP Jabar
"Jumat (27/5/2022) malam kemarin (Gary Iskak) sudah kami (Ditresnarkoba Polda Jabar) serahkan ke BNNP untuk dilaksanakan rehabilitasi. Langkah ini dilakukan setelah melalui proses TAT, disetujui BNNP dan kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Senin (30/5/20229).
Selain Gary, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, kawan-kawannya TR, AR, DW, dan SP juga direhabilitasi. Mereka termasuk sebagai korban penyalahgunaan narkoba.
Hal itu sesuai Undang-Undang narkotika Pasal 56, bahwa tersangka yang didapatkan atau diperoleh barang bukti kurang dari 1 gram ini dilakukan assesment.
"Sehingga petugas melakukan koordinasi dengan BNNP Jabar melakukan assesment kepada yang bersangkutan. Mereka bukan termasuk jaringan peredaran narkoba dan memiliki keluarga," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Editor: Agus Warsudi