Aktivitas Herry Wirawan Jelang Vonis Mati, Rajin ke Masjid dan Ajarkan Napi Mengaji
Selasa, 10 Januari 2023 - 15:14:00 WIB
Hukuman ini lebih berat dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang menghukum Herry dengan pidana penjara seumur hidup.
Oknum pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kota Bandung ini terbukti memperkosa 13 santriwatinya. Bahkan, akibat perbuatan bejatnya, 8 santriwati hamil dan salah satunya hamil dua kali hingga lahir 9 bayi.
Editor: Asep Supiandi