get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

Akibat Diperkosa Ustaz Pesantren di Bandung, Korban Lahirkan 8 Bayi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:54:00 WIB
Akibat Diperkosa Ustaz Pesantren di Bandung, Korban Lahirkan 8 Bayi
HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung memperkosa belasan santriwati. Akibatnya beberapa korban hamil dan melahirkan 8 bayi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

Terdakwa HW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, empat dari belasan santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan tersebut.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW didakwa pasal berlapis. Dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut