get app
inews
Aa Text
Read Next : Ustaz Pesantren di Bandung Cabuli Belasan Santriwati, Kejati Jabar: Korban di Bawah Umur

Akibat Diperkosa Ustaz Pesantren di Bandung, Korban Lahirkan 8 Bayi

Rabu, 08 Desember 2021 - 13:54:00 WIB
Akibat Diperkosa Ustaz Pesantren di Bandung, Korban Lahirkan 8 Bayi
HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung memperkosa belasan santriwati. Akibatnya beberapa korban hamil dan melahirkan 8 bayi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

BANDUNG, iNews.id - Akibat diperkosa HW, ustaz pesantren di Kecamatan Cibiru, Kota Bandung, empat dari 12 korban telah melahirkan delapan bayi. Saat ini kedelapan bayi tak berdosa itu dirawat oleh masing-masing korban.

"Yang sudah lahir itu ada delapan bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021). 

Dodi Gazali Emil menyatakan, berdasarkan data yang diterima, jumlah korban kebejatan pelaku HW, 12 anak bukan 14. Semua korban merupakan santriwati yang tengah menimba ilmu di pondok pesantren TM, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung. 

Diberitakan sebelumnya, empat dari belasan santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung itu, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban, merawat anak akibat pemerkosaan itu.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Agus Mudjoko menyatakan, keempat santriwati yang hamil tersebut hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. "(Berdasarkan fakta persidangan), salah seorang korban telah dua kali melahirkan akibat perbuatan terdakwa (HW)," ujar Agus Mudjoko.

Saat ini, ustaz biadab itu telah diseret ke persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Sidang pada Selasa (7/12/2021) tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. 

Para saksi yang diperiksa dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Y Purnomo Surya Adi itu, merupakan korban pencabulan. Sidang kasus pencabulan ini berlangsung tertutup. 

Berdasarkan salinan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko disebutkan, aksi biadab ustaz HW itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016 hingga 2021.

Belasan korban merupakan santriwati yang tengah belajar di pesantren milik HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung. "Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati," kata JPU dalam berkas dakwaan, Rabu (8/12/2021). 

Terdakwa HW disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 KUHPidana. Pelaku terancam hukuman lebih dari 5 tahun.

Berdasarkan fakta persidangan, empat dari belasan santriwati yang jadi korban pencabulan ustaz pesantren berinisial HW di kawasan Cibiru, Kota Bandung, hamil dan melahirkan anak. Saat ini, keempat santriwati korban pencabulan itu merawat anak hasil pemerkosaan tersebut.

"Ada empat anak korban yang hamil. Sekarang sudah melahirkan," kata Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Agus Mudjoko saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (8/12/2021).

Terdakwa HW didakwa pasal berlapis. Dakwaan primair, melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sedangkan Dakwaan Subsidair, yakni terdakwa  didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut