BANDUNG, iNews.id - Erma Hermina, ahli waris rumah di Jalan Sawah Kurung, Kecamatan Regol, Kota Bandung, mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan 10 YouTuber membuat konten video horor di rumah kosong, tanpa izin. Ahli waris keberatan dengan penetapan Polda Jabar yang menyatakan, tindakan 10 YouTuber itu tidak memenuhi unsur pidana.
Pada sidang praperadilan perdana, Selasa (29/11/2022), termohon dalam perkara ini Polda Jabar, tidak hadir. Hakim tunggal Akbar Isnanto menunda sidang hingga pekan pekan, Selasa 6 Desember 2022.
"Termohon tidak hadir maka akan dipanggil sekali lagi. Dengan demikian, persidangan permohonan perkara ini dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," kata Akbar Isnanto.
Sementara itu, Ema Hermina mengatakan, praperadilan diajukan untuk mencari keadilan atas perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan 10 orang YouTuber di rumah almarhum orang tuanya tersebut.
"Jadi, saya mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 Youtuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor, dan terjadi kerusakan serta pencurian di rumah ibu saya, Jalan Sawah Kurung," kata Erma Hermina di PN Bandung, Selasa (29/11/2022).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News