Ahli Waris Praperadilkan Polda Jabar terkait 10 YouTuber Bikin Konten di Rumah Kosong
BANDUNG, iNews.id - Erma Hermina, ahli waris rumah di Jalan Sawah Kurung, Kecamatan Regol, Kota Bandung, mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus dugaan 10 YouTuber membuat konten video horor di rumah kosong, tanpa izin. Ahli waris keberatan dengan penetapan Polda Jabar yang menyatakan, tindakan 10 YouTuber itu tidak memenuhi unsur pidana.
Pada sidang praperadilan perdana, Selasa (29/11/2022), termohon dalam perkara ini Polda Jabar, tidak hadir. Hakim tunggal Akbar Isnanto menunda sidang hingga pekan pekan, Selasa 6 Desember 2022.
"Termohon tidak hadir maka akan dipanggil sekali lagi. Dengan demikian, persidangan permohonan perkara ini dilanjutkan pada Selasa 6 Desember 2022," kata Akbar Isnanto.
Sementara itu, Ema Hermina mengatakan, praperadilan diajukan untuk mencari keadilan atas perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan 10 orang YouTuber di rumah almarhum orang tuanya tersebut.
"Jadi, saya mengajukan praperadilan ke pengadilan negeri terhadap pemberhentian penyidikan dari 10 Youtuber yang masuk tanpa izin, membuat konten horor, dan terjadi kerusakan serta pencurian di rumah ibu saya, Jalan Sawah Kurung," kata Erma Hermina di PN Bandung, Selasa (29/11/2022).
Erma Hermina merasa ada kejanggalan dalam penghentian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Jabar terhadap kasus yang dilaporkan pada April 2022 lalu itu.
"Saya merasa banyak kejanggalan dalam penghentian kasus ini, termasuk saat gelar perkara di polda. Dari situ saya masukan praperadilan. Saya juga akan menggugat 10 YouTuber yang membuat konten horor itu ke UU ITE," ujarnya.
Kejadian yang dialamai keluarganya, tutur Erma Hermina, harus menjadi pelajaran bagi para YouTuber atau konten kreator lain agar tidak sembarangan dalam memasuki properti orang lain.
"Dalam kasus ini, saya juga ingin memberikan pembelajaran untuk semua masyarakat, terutama para Youtuber atau siapapun, kalau mau bikin konten itu harus izin, pertama soal etika dan kedua, itu kan aset milik orang lain," tutur Erma Hermina.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar menghentikan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Erma Hermina terhadap 10 YouTuber yang membuat konten horor di rumah kosong tanpa izin.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, terdapat sejumlah fakta dari hasil gelar perkara yang dihadiri pelapor dan terlapor.
"Terhadap perkara tersebut telah dilakukan gelar perkara khusus yang hasilnya dihentikan karena bukan merupakan peristiwa pidana," kata Kabid Humas Polda Jabar saat dihubungi Selasa (18/10/2022).
Editor: Agus Warsudi