Agustus-November 2022, Polda Jabar dan Jajaran Terima Laporan 110 Kasus Begal
Kamis, 17 November 2022 - 07:31:00 WIB
Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersanka GA dan AN terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi