get app
inews
Aa Text
Read Next : 5 Fakta Pembunuhan di Cibeureum Batas Kota Bandung-Cimahi, Nomor 4 Tragis

Agustus-November 2022, Polda Jabar dan Jajaran Terima Laporan 110 Kasus Begal

Kamis, 17 November 2022 - 07:31:00 WIB
Agustus-November 2022, Polda Jabar dan Jajaran Terima Laporan 110 Kasus Begal
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menunjukkan GA dan AN, tersangka kasus pembegalan di Jalan Sudirman, kawasan Cibeureum batas Kota Bandung-Cimahi. Kedua pelaku membunuh dua korbannya. (FOTO: iNews.id/AGUS WARSUDI)

Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersanka GA dan AN terancam hukuman 15 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut