Agustus-November 2022, Polda Jabar dan Jajaran Terima Laporan 110 Kasus Begal
BANDUNG, iNews.id - Dari Agustus hingga November 2022, Polda Jabar dan jajaran menerima laporan 110 kasus begal atau pencurian disertai kekerasan (curas). Ratusan laporan kasus begal itu dari 24 kota dan kabupaten di Jabar.
Kasus begal atau curas cukup menonjol terjadi di wilayah hukum Polrestabes Bandung sebanyak 10 kasus, Cianjur 12, dan Cimahi 16.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, sebagian kasus curas saat ini masih dalam penyelidikan oleh masing-masing polres. Sebagian besar kasus yang dilaporkan telah terungkap dan dalam tahapan penyidikan untuk segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
"Beberapa pelaku dilakukan tindakan tegas terukur. Tindakan tersebut dilakukan jika pelaku curas membahayakan jiwa anggota kepolisian dan masyarakat," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (16/11/2022).
Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, Polda Jabar akan melakukan analisa dan evaluasi situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Jajaran polres di Jawa Barat melakukan langkah antisipasi untuk mencegah curas.
"Upaya antisipasi yang dilakukan, polres jajaran meningkatkan patroli di kawasan rawan. Deteksi dini itingkatkan dan melakukan upaya represif atau penindakan terhadap pelaku," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Diketahui, kasus curas atau begal cukup menonjol terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Cibeureum batas Kota Bandung dan Cimahi pada Rabu (16/11/2022) sekitar pukul 03.30 WIB.
Dalam peristiwa ini, dua pria, M Reza Satria (19) dan Muhammad Galih Fauzi (19) ditemukan terkapar tak bernyawa akibat dibegal oleh dua pelaku, GA (19) dan AN (20). Setelah menganiaya korban sampai tewas, pelaku membawa kabur motor dan dompet korban.
Setelah menerima laporan, petugas kepolisian dari Polsek Bandung Kulon dibantu Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari olah TKP ini, petugas berhasil mendapatkan identitas terduga pelaku dan tempat persembunyiannya.
Tak membutuhkan waktu lama, sekitar 5 jam setelah kejadian, kedua pelaku GA dan AN berhasil ditangkap di satu wilayah di Kabupaten Cianjur. Kedua pemuda itu mengakui perbuatan telah membunuh korban M Reza Satria dan Muhammad Galih Fauzi.
Akibat perbuatannya, tersangka GA dan AN disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Disertai Kekerasan dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Tersanka GA dan AN terancam hukuman 15 tahun penjara.
Editor: Agus Warsudi