Agen Penyalur BPNT di KBB Diintervensi Oknum, Dinsos: Tidak Boleh Itu, Tolak Saja
BANDUNG BARAT, iNews.id - Beberapa agen penyalur Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengaku diintervensi pihak tertentu saat hendak menyalurkannya ke keluarga penerima manfaat (KPM). Terkait persoalan ini, Dinas Sosial (Dinsos) KBB menyarankan para agen berani menolak dan melapor ke Kementerian Sosial (Kemensos).
Diketahui, sebanyak 151.863 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali menerima program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dalam bentuk sembako senilai Rp200.000 per keluarga.
Mereka sempat menerima BPNT untuk beberapa bulan disalurkan secara tunai dalam bentu uang yang disalurkan melalui Kantor Pos Indonesia. Setelah dikembalikan dalam bentuk sembako, muncul persoalan klasik soal monopoli kebutuhan pokok oleh agen penyalur.
Seperti di Desa Mukapayung, Kecamatan Cililin. Ada agen atau e-warong mengeluhkan intervensi dan intimidasi dari pihak tertentu. Oknum tersebut menggiring dan memaksa agen membeli sembako ke salah satu suplier.
Sementara agen penyalur di Kecamatan Cihampelas yang sudah menjalin kerja sama dan berlangganan dengan beberapa suplier penyedia bahan pokok yang telah terdaftar di Kementerian Sosial (Kemensos), juga mendapat tekanan agar mereka membeli sembako dari suplaier yang ditentukan oknum.
"(Penggiringan) itu kan melanggar juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari Kemensos terkait pengadaan komoditas BPNT oleh agen dan suplier. Semoga saja jadi perhatian kementerian. Kalau gitu (ada intervensi dan intimidasi) kan jadi gak nyaman," keluh salah satu agen di Cililin, Kamis (21/4/2022).
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Perlindungan Jaminan Sosial, Dinsos KBB Rizal Cardawir menyarankan kepada agen agar berani menolak jika ada intervensi, intimidasi, dan penggiringan harus membeli dari suplier tertentu.
Terlebih jika kualitas sembako tidak sesuai pedoman umum (pedum). "Gak boleh itu. Tolak saja. Silahkan buat pengaduan secara tertulis ke BNI dan juga Kemensos, kami (Dinsos) akan fasilitasi," kata Rizal Cardawir.
Dirinya mencontohkan, pernah pula muncul persoalan terkait agen di Kecamatan Batujajar. Pasalnya agen itu melayani penjualan di luar wilayah kerjanya, sehingga setelah dilaporkan oleh pihak kecamatan ke pihak BNI, akhirnya diberikan sanksi penutupan kepada agen tersebut.
Menurutnya, menyangkut persoalan agen kewenangannya ada di tangan BNI. Dinsos KBB sama sekali tidak memiliki kewenangan jika ada agen yang bermasalah, dan di KBB tercatat ada 340 agen yang terdata.
"Persoalan agen, kualitas dari komoditas, dan takaran, kerap menjadi persoalan yang muncul dalam penyaluran BPNT," ujar Rizal Cardawir.
Editor: Agus Warsudi