Agar Tak Terjerat Pinjaman Online Ilegal, Ini Tips Khusus dari OJK

BANDUNG, iNews.id - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal membuat banyak pihak khawatir, tak terkecuali masyarakat yang terkait langsung atau mereka yang menjadi teman dekat debitur. Sudah selayaknya, masyarakat bisa lebih waspada, jangan sampai terjerat pinjol illegal yang lebih lintah darat dari rentenir.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, ada beberapa tips agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjol ilegal. Langkah pertama adalah mengecek apakah pinjol tersebut telah terdaftar sengaja lembaga keuangan yang diawasi OJK atau tidak. Untuk mengecek, masyarakat bisa mengakses website OJK.
Selain mengecek di website resmi OJK, masyarakat juga bisa mengecek pinjol itu legal atau tidak dengan menghubungi kontak OJK 157. Juga bisa melakukan kontak WhatsApp di nomor 081157157157.
Menurut Humas OJK Jabar Iswahyudi, data per 6 Oktober 2021, terdapat 98 perusahaan fintech lending yang berizin di OJK dan delapan perusahaan yang telah terdaftar. Kesemuanya adalah perusahaan legal yang diawasi OJK.
"Perusahaan penyedia pinjaman online harus memiliki tanda terdaftar sebelum akhirnya bisa menjalankan kegiatan operasional. Setelah maksimal satu tahun maka harus mengajukan permohonan izin usaha ke OJK sebagai regulator," kata dia.
Editor: Asep Supiandi