get app
inews
Aa Text
Read Next : Malam-malam Jaksa KPK Bebaskan Anak Aa Umbara dari Rutan Kebonwaru Bandung

Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Partai Koalisi Akur Berebut Kursi Wabup Bandung Barat

Jumat, 05 November 2021 - 16:22:00 WIB
Aa Umbara Divonis 5 Tahun Penjara, Partai Koalisi Akur Berebut Kursi Wabup Bandung Barat
Aa Umbara dan putranya Andri Wibawa di Gedung KPK. Pascavonis dijatuhkan majelis hakim, partai pengusung mulai mengincar kursi Wabup Bandung Barat. (Foto: ANTARA)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Partai koalisi pengusung pasangan Akur, yakni Partai Demokrat, PKS, PAN, PKPI, dan NasDem, berebut kursi Wakil Bupati (wabup) Bandung Barat. Mereka menyiapkan kader terbaik untuk dicalonkan menjadi wabup yang ditinggalkan Hengki Kurniawan.

Geliat politik tersebut terjadi pascavonis hukuman 5 tahun penjara dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung kepada Aa Umbara Sutisna. Mantan Bupati Bandung Barat dinilai bersalah dalam kasus korupsi pengadaan barang bantuan sosial (bansos) Covid-19 pada 2020.

Seperti DPD Partai NasDem Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai pasang kuda-kuda menyiapkan kader untuk mengisi posisi wakil bupati yang saat ini kosong itu. 

"Kami siapkan kader untuk mengisi kursi kosong wakil bupati yang ditinggalkan Hengki Kurniawan karena naik jadi plt (pelaksana) bupati," kata Ketua DPD Partai NasDem KBB Ade Sudrajat, Jumat (5/11/2021).

Ade menilai, sudah selayaknya kursi wakil bupati yang kosong menjadi jatah Partai NasDem. Pertimbangannya, karena Aa Umbara Sutisna yang terjerat persoalan hukum ketika maju pada Pilkada KBB 2018 lalu, diusung oleh Partai NasDem. "Gini. Istilahnya kan yang hilang kursi NasDem. Menurut anggapan kami sudah sewajarnya digantikan dari NasDem lagi," ujarnya. 

Menurut Ade Sudrajat, Partai NasDem telah menyiapkan dua kader terbaik untuk dipilih mengisi jabatan Wabup Bandung Barat. Kedua kader tersebut nanti akan dibawa dalam pembahasan di rapat koalisi yang mengusung Aa Umbara-Hengki Kurniawan (Akur).

Kendati begitu, ujar Ade Sudrajat, sampai saat ini belum ada pembicaraan secara intens di tingkat koalisi membahas nama calon wakil bupati. Pasalnya, putusan terhadap Aa Umbara belum incrah karena masih diizinkan menempuh jalur hukum lain, seperti banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. 

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kepada Aa Umbara dan kuasa hukumnya untuk pikir-pikir melakukan banding atas putusan hakim yang memvonis hukuman 5 tahun penjara. Hanya saja berdasarkan aturan jika masih tersisa waktu lebih dari 18 bulan sebelum masa berakhir jabatan di September 2023, maka posisi wakil bupati KBB bisa diisi.

"Di tingkat koalisi belum ada pembicaraan, tapi masing-masing partai pengusung punya keinginan dan minat menjadi wakil bupati. Yang pasti ada dua kader NasDem yang disiapkan untuk mengisi kekosongan itu," tutur Ade yang enggan merinci siapa nama dua kader yang akan diusulkan tersebut. adi haryanto

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut