9 Ustaz di Sukabumi Tertipu Umrah Gratis, Uang Rp204 Juta Amblas
SUKABUMI, iNews.id - Sembilan ustaz tertipu travel umrah yang menjanjikan memberangkatkan mereka umprah gratis. Akibat penipuan itu, korban kehilangan uang Rp204 juta.
Travel umrah tersebut menggaet 41 ustaz di 33 kelurahan yang tersebar di 7 kecamatan se-Kota Sukabumi. Mereka diminta menyetorkan uang administrasi sebesar Rp204 juta ke perusahaan travel ilegal tersebut.
Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah mengamankan HH (50).
"HH merupakan direktur utama PT BRMI Cabang Sukabumi yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan kepada sejumlah ustaz di Kota Sukabumi," kata Kasatreskim Polres Sukabumi Kota.
Peristiwa ini berawal saat pelapor mendapat informasi dari para ustaz bahwa seorang ketua partai politik di Kota Sukabumi mempunyai program memberangkatkan 41 orang para alim ulama ke Tanah Suci Mekkah untuk ibadah umrah gratis.
Namun kenyataannya, ujar AKP Yanto Sudiarto, 9 ustaz yang sudah mendaftarkan diri tersebut, tetap dimintai uang Rp2,5 juta dengan alasan untuk pengurusan administrasi.
Seperti, pembuatan paspor, transportas, dan perlengkapan Ibadah umrah. Selain itu keluarga ustaz yang ingin ikut umrah bersama dibebankan biaya Rp35 juta.
Biaya Rp35 juta tersebut, boleh dibayar seluruhnya atau DP (down payment) sebesar Rp8,5 juta, dan sepulang dan umrah bisa dicicil dari sisa pembayarannya.
"Beberapa ustaz tersebut sudah menyetorkan uang dengan jumlah bervariasi dengan total Rp204 juta," ujar AKP Yanto Sudiarto.
Tersangka HH, tutur Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, menjanjikan memberangkatkan umrah para korban ke Tanah Suci Mekkah pada 26 September 2022.
Namun ternyata, mereka tidak jadi berangkat. Kemudian pada 14 Oktober 2022, pelapor dan para ustaz lainnya, menghubungi PT BRMI Pusat di Jakarta.
Keterangan dari PT BRMI Pusat di Jakarta, pembiayaan umrah 41 jamaah para ustaz dan jamaah umrah lainnya belum disetorkan ke kantor pusat oleh tersangka HH.
"PT BRMI juga menerangkan bahwa kantor cabang di Sukabumi belum mendapat izin dari pusat dan statusnya ilegal," tutur Kapolrestabes Bandung.
AKP Yanto Sudiarto mengatakan, pada Minggu 30 April 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka diamankan Satreskrim Polres Sukabumi Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pasal yang diterapkan dalam kasus tersebut, Pasal 378 dan atau Pasal 372 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap AKP Yanto Sudiarto.
Editor: Agus Warsudi