9 Parpol di Majalengka Disawer Dana Hibah, Segini Besarannya
"Hibah parpol tahun 2022 mengalami kenaikan dari Rp1.500 per suara menjadi Rp3.000 per suara. Artinya bantuan parpol tahun ini mengalami kenaikan sekitar 100 persen," kata Heri.
Dijelaskannya, penyaluran dana hibah untuk parpol ini merupakan salah satu bentuk sinergitas antara pemerintah dan partai politik, guna upaya membangun masyarakat yang demokratis berdasarkan amanat undang-undang.
"Di Indonesia kan sumber keuangan parpol telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yaitu pada Pasal 35. Nah di sana itu sumber keuangan parpol ada tiga," ujar dia.
"Pertama, iuran anggota. Kedua, sumbangan yang sah berdasarkan hukum dalam batas maksimal yang ditentukan dalam undang-undang, dan yang terakhir, bantuan dari negara (APBN dan APBD) yang diterima secara proporsional," ujar dia.
Editor: Asep Supiandi