8 Pelajar Anggota Geng Motor yang Teror Warga Cisaat Sukabumi Tertangkap
Kamis, 08 Juni 2023 - 16:12:00 WIB
"Jadi, mereka mungkin dengan sengaja mengacung-acungkan senjata tajam ini, sehingga membuat masyarakat menjadi resah. Mudah-mudahan dengan kita mengamankan para pelaku ini masyarakat menjadi aman dan nyaman," ujar Deden.
Lebih lanjut Deden mengatakan, akibat perbuatannya, delapan pelajar tersebut terancam Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam tanpa izin memiliki dan membawa dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara.
"Selain itu, kita juga menggunakan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, yaitu nomor 11 tahun 2012," ucap Deden.
Editor: Asep Supiandi