8 Jaksa Nakal di Kejati Jabar Dijatuhi Sanksi, 1 Dihukum Berat Pecat
BANDUNG, iNews.id - Sepanjang 2022, delapan jaksa nakal yang bertugas di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar dijatuhi sanksi ringan, sedang, dan berat. Satu dari delapan jaksa nakal itu dihukum berat pemecatan.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N Mulyana melalui Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi mengatakan, satu jaksa mendapat hukuman ringan, 6 sanksi sedang, dan satu hukuman berat. Untuk bagian tata usaha yang dijatuhi saksi hukuman berat tiga orang.
"Sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. Hukuman sedang penundaan kenaikan gaji selama 1 tahun. Hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai negeri sipil (PNS)," kata Asisten Pengawasan Kejati Jabar Dedie Tri Haryadi di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung pada Jumat (23/12/2022).
Dedie Tri Haryadi menyatakan, sepanjang 2022, Pengawasan Kejati Jabar menerima 26 laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran disiplin, penyalahgunaan narkotika, dan terkait dugaan penyelewengan dalam penanganan perkara oleh jaksa.
"Pelanggaran disiplin pegawai itu perbuatan tercela, terkait penyalahgunaan narkoba dan penanganan perkara," ujar Dedi Tri Haryadi.
Editor: Agus Warsudi