8 Gadis Sukabumi Dijual sebagai PL dan Terapis Pijat Plus via MiChat

SUKABUMI, iNews.id - Delapan gadis remaja, warga Kota/Kabupaten Sukabumi dijual sebagai pemandu lagu (PL) dan terapis pijat plus via MiChat. Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 muncikari yang hendak menjual para korban.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terjadi di Kecamatan Cikole, dan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Kasus TPPO ini, kata Kapolres Sukabumi, terungkap pada Februari dan Juni 2023. Para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai PL dan sebagai terapis pijat plus-plus.
Kedelapan korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak.
Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum.
"Sedangkan para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023).
Editor: Agus Warsudi