get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Sukabumi Angkat Bicara Kasus Ketua dan Bendahara Panwascam Cibadak Nyabu

8 Gadis Sukabumi Dijual sebagai PL dan Terapis Pijat Plus via MiChat

Jumat, 09 Juni 2023 - 19:23:00 WIB
8 Gadis Sukabumi Dijual sebagai PL dan Terapis Pijat Plus via MiChat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo menunjukkan 6 tersangka muncikari yang menjual 8 gadis remaja sebagai PL dan terapis pijat plus. (FOTO: DHARMAWAN HADI)

SUKABUMI, iNews.id - Delapan gadis remaja, warga Kota/Kabupaten Sukabumi dijual sebagai pemandu lagu (PL) dan terapis pijat plus via MiChat. Satreskrim Polres Sukabumi menangkap 6 muncikari yang hendak menjual para korban.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut terjadi di Kecamatan Cikole, dan Lembursitu, Kota Sukabumi.

Kasus TPPO ini, kata Kapolres Sukabumi, terungkap pada Februari dan Juni 2023. Para korban dijual melalui aplikasi MiChat, dipekerjakan sebagai PL dan sebagai terapis pijat plus-plus.

Kedelapan korban warga Kabupaten Sukabumi berinisial SAS (17), warga Cibadak, GTA (17) warga Cikembar, SN (18) warga Cikembar, SP (18) warga Cibadak. 

Lalu korban warga Kota Sukabumi, berinisial ADV (13) warga Warudoyong, AN (18) warga Warudoyong, VB (19) warga Baros dan A (17) warga Cibeureum.

"Sedangkan para tersangka berinisial BS alias AA (32) warga Kabupaten Bogor, FF (21) warga Kabupaten Bogor, IDS (26) warga Kota Sukabumi, AB (28) warga Kota Batam, FB alias S (38) warga Kota Batam, dan RI (60) warga Kabupaten Sukabumi," kata Kapolres Sukabumi Kota saat konferensi pers, Jumat (9/6/2023). 

AKBP Ari Setyawan Wibowo menyatakan, barang bukti yang berhasil disita dari kasus ini, antara lain, 10 unit handphone (HP), uang tunai Rp6 juta, 5 stel pakaian, dan 1 buah tas. 

Pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, Pasal 2 UU RI No No. 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun dan pidana denda minimal Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta," ujar Ari 

Selain itu, lanjut Ari, Pasal 17 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang bahwa jika tindak pidana pada pasal 2, pasal 3, pasal 4 dilakukan terhadap anak maka ancaman pidananya ditambah 1/3.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut